setiapahli waris mendapatkan pembagian warisan untuk dapat menguasai atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Adapun harta warisan ini kemudian diadakan yang berakibat para waris dapat menguasai 1 Efendi Perangin, 2003. Hukum Waris. Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada. Hal 3 Thequestion of inheritance is a classic problem faced by humans as the subject of law, which is more interesting if the inheritance changes the right of property which should be the absolute right of the heir to be absentee because the heirs are
PembagianMasing-Masing Ahli Waris. Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah di dalam Alquran, berikut ini adalah pembagian dari masing-masing ahli waris yang tetap: Anak perempuan. Bila sendiri mendapatkan 1/2 dari seluruh harta warisan. Bila dua orang atau lebih maka seluruhnya mendapatkan 2/3 dari seluruh harta warisan.
Dekattidaknya ahli waris, menentukan hak waris yang diperoleh, Berikut ini ahli waris yang tidak pernah hilang hak warisnya adalah (B) Tinggalkan komentar Batalkan balasan. Komentar. Nama Surel Situs web. Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
HAQUNTUK YANG BUKAN AHLI WARITS. orang tuanya atau kerabatnya. Tentu saja tidak semua kerabat mendapat bagian waris, karena ada yang terhalang oleh yang lebih dekat hubungannya dengan al-marhum. Ayat 8 ini menegaskan bahwa yang tidak mendapat bagian tertentu itu seperti kerabat yang agak jauh dan orang miskin, anak yatim, hendaklah
. 408 219 207 143 42 401 403 414

dekat tidaknya ahli waris menentukan hak waris yang diperoleh