Terlepas dari keganjilan praktik peradilan yang ada, sebagai cerminan konkret perihal ancaman hukuman membawa “kemana-mana” senjata tajam dimuka umum, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1576 K/PID.SUS/2014 tanggal 07 Juli 2015, dimana Terdakwa dituntut karena telah membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba
Skripsi ini membahas tentang tanggung jawab Negara terhadap penggunaan senjata kimia dalam konflik bersenjata menurut hukum humaniter internasional. Perang atau konflik bersenjata sering terjadi dimana pihak yang berkonflik menggunakan senjata perang untuk melumpuhkan musuhnya, namun